Indonesia dikenal sebagai negara agraris, karena sebagian besar penduduk di
Pada kenyataan yang ada di masyarakat adalah para petani banyak mengalami persoalan khususnya dalam bidang ekonomi. Mubyarto (1972:30) menyebutkan bahwa banyak persoalan yang dihadapi oleh petani, baik yang berhubungan langsung dengan produksi dan pemasaran hasil-hasil pertanian maupun yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Selain merupakan usaha, bagi petani, pertanian sudah merupakan bagian dari hidup, bahkan suatu cara hidup. Sehingga tidak hanya aspek sosial dan kebudayaan, aspek kepercayaan dan keagamaan, serta aspek tradisi, semuanya memegang peranan penting dalam tindakan-tindakan petani. Namun demikian dari segi ekonomi pertanian, berhasil tidaknya produksi petanian dan tingkat harga yang diterima oleh petani untuk hasil produksinya merupakan faktor yang sangat mempengaruhi perilaku dan kehidupan petani.
Keperluan petani terutama bagi petani yang memiliki lahan pertanian, pada saat musim tanam tiba sangalah besar karena selain kebutuhan hidup sehari-hari petani juga membutuhkan biaya modal untuk proses produksi pertaniannya seperti untuk membeli bibit, pupuk atau tanaga produksi mengingat sekarang sistem sambatan pada masyarakat ini sudah mulai tergantikan dengan sistem nilai uang. Untuk menghadapi berbagai permasalahan ekonomi seperti apa yang diungkapkan di atas seringkali dijumpai pada petani adalah malakukan sistem paron. Tingkat kebutuhan petani yang cukup banyak mendorong petani melakukan sistem paron untuk memenuhi kebutuhan yang mendasar khususnya menjelang musim tanam tiba.
Sistem paron dapat diartikan bagi hasil pertanian antara pemilik lahan, dengan petani buruh. Mekanisme sistem paron pada masyarakat petani adalah pemilik lahan pertanian meminjamkan lahanya untuk digarap dan diolah oleh petani buruh yang telah melakukan perjanjian sebelumnya, dimana dalam perjanjian tersebut ada kedepakatan mengenai kapasitas masing-masing, hak dan kewajiban masing-masing pula. Petani buruh memiliki peran yang besar dalam proses produksi pertanian. Dengan cara mengolah tanah pertanian milik orang lain, biasanya bahan produksi atau tanamanya berasal dari petani buruh. Biasanya pemilik lahan hanya meminjamkan lahanya saja. Dan pembagian keuntungan dilakukan dan diperoleh dari hasil pertanian, baik dalam hasil produksi ataupun keuntungan dari hasil penjualan panen. Dan kerugian pada saat proses pengolahan produksi menjadi tanggung jawab petani buruh
Praktek paron berkembang bukan semata-mata karena keinginan pemilik lahan saja, tetapi ini merupakan dasar kebutuhan dan perjanjian/kesepakatan bersama antara pemilik lahan dan petani buruh Pemberi modal memerlukan bisnis sedangkan petani buruh membutuhkan modal untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Dari segi objektif dan penilaian dari segi ekonomis semata-mata sistem paron sangat nerugikan petani buruh, tetapi masyarakat petani tetap saja memanfaatkan. hal ini tentunya faktor kebutuhan yang mendesak serta tingkat kemudahan untuk mencari kebutuhan uang yang relatif mudah apabila dibandingkan dengan sebuah instans seperti bank misalnya Petani melakukan tindakan ekonomi paron karena adanya kebutuhan uang yang banyak untuk ukuran kebutuhan sehari-hari dan mendasar serta kebutuhan untuk modal produksi pertanian.
0 komentar:
Post a Comment